Menteri Perdagangan Ungkap Kecurangan Takaran BBM di SPBU Sukabumi
titikkabar.xyz - Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Budi Santoso, memimpin ekspos temuan mesin pompa ukur Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tidak sesuai ketentuan. Inspeksi ini dilakukan di SPBU nomor 34.43.111 yang berlokasi di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi pada Rabu, 19 Februari 2025.
Dalam inspeksi tersebut, empat mesin pompa ukur BBM dengan delapan nozzle disegel oleh petugas dan dipasangi garis polisi. Langkah ini diambil setelah adanya aduan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri bersama Kementerian Perdagangan dan pemerintah daerah.
Menteri Budi Santoso menegaskan bahwa kecurangan yang ditemukan berpotensi merugikan konsumen secara signifikan.
"Kita temukan ada kecurangan yang merugikan masyarakat. Temuan ini berdasarkan aduan masyarakat yang ditindak Bareskrim, lalu dilakukan pendalaman," kata Budi Santoso kepada wartawan.
Modus Kecurangan: Konsumen Dirugikan hingga Rp 1,4 Miliar per Tahun
Menurut hasil penyelidikan, alat yang diduga dipasang pada empat mesin pompa ukur BBM di SPBU Baros menyebabkan pengurangan takaran BBM yang diterima konsumen.
Akibatnya, setiap 20 liter BBM yang dibeli oleh masyarakat, berkurang sebanyak 600 mililiter atau sekitar 3 persen dari jumlah yang seharusnya. Jika diakumulasikan, total kerugian masyarakat akibat praktik ini mencapai Rp 1,4 miliar per tahun.
Budi Santoso menyatakan bahwa kecurangan semacam ini melanggar Undang-Undang Metrologi dan Perlindungan Konsumen, sehingga dapat berujung pada hukuman pidana bagi pelaku usaha yang terbukti bersalah.
Komitmen Pemerintah dalam Melindungi Konsumen
Sebagai bagian dari komitmennya dalam melindungi hak konsumen, Kementerian Perdagangan akan terus melakukan inspeksi mendadak (sidak) di berbagai daerah untuk memastikan SPBU mematuhi standar metrologi yang berlaku.
Budi juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di sektor BBM agar tidak melakukan praktik curang dalam operasionalnya.
"Takaran berkurang dan konsumen dirugikan. Oleh karena itu, kami akan terus mengawasi SPBU lainnya guna mencegah kejadian serupa terjadi di tempat lain," tambahnya.
Kesimpulan
Temuan ini menegaskan bahwa pengawasan terhadap sektor energi dan perlindungan konsumen menjadi prioritas pemerintah. Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan praktik kecurangan dalam penjualan BBM bisa ditekan, serta memastikan masyarakat mendapatkan haknya secara adil.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini, kunjungi akun Instagram resmi Sukabumi Update di @sukabumiupdatecom.
Ikuti salurannya di WhatsApp https://whatsapp.com/channel/0029Vb0pjUnDZ4LUrhQY3k3n
Tidak ada komentar untuk "Menteri Perdagangan Ungkap Kecurangan Takaran BBM di SPBU Sukabumi"